Penerbitan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)

  1. Mengajukan permohonan
  2. Membaw rekomendasi dari bidang teknis budidaya
  3. Membawa sertifikat tanah/bukti sewa lahan untuk budidaya ikan
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy KTP dengan memperlihatkan yang asli

  1. Mengjaukan permohonan dengan membawa kelengkapan administrasi
  2. Petugas admin men cek permohonan beserta kelengkapan administrasi
  3. Menerbitkan tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI)
  4. Menerima tanda pencatatan usaha pembuddayaan ikan (TPUPI)

-

Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan

  1. Pengaduan melalui Kotak Saran
  2. Saran secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan langsung via telp. 0751-811228, 811227, Fax. 0751 21058 dan email dsikp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)"