Pelayanan Konsultasi/ Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

  1. Pasien membawa form rujukan/konsultasi antar unit

  1. Memberikan konsultasi seusai dengan kebutuhan pasien dengan menerapkan prinsip konseling dengan langkah satu tuju : Salam, Tanyakan, Uraikan, Bantu, Jelaskan, Ulangi
  2. Mencatat hasil konseling pada form rujukan/ konselimng antar unit
  3. Mencatat hasil konseling pada registrasi

sesuai dengan kasus

sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten No 11 Tahun 2014

Jasa Pelayanan Konsultasi

Via Telp : (0272) 333298

SMS/WA : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi/ Penyuluhan Kesehatan Masyarakat"