Layanan Rawat Jalan Gigi dan Mulut

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin APM (Antrian Pasien Mandiri) dengan tujuan periksa di BP.Gigi
  2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien berdasarkan urutan
  3. Petugas pendaftaran akan mendaftar pasien dengan identitas yang sesuai dengan KTP, kartu BPJS, dan kartu berobat
  4. Perawat BP.Gigi memanggil nama dan alamat pasien sesuai dengan nomor antriannya untuk diukur tekanan darah
  5. Dokter akan memeriksa pasien
  6. Pasien akan mendapat resep obat untuk mengambil obat di bagian farmasi

Jadwal Pelayanan
No. Jam Pendaftaran Jam Pelayanan
1 Senin: 07.30 - 12.00 Senin: 07.30 - 13.30
2 Selasa: 07.30 - 12.00 Selasa: 07.30 - 13.30
3 Rabu: 07.30 - 12.00 Rabu: 07.30 - 13.30
4 Kamis: 07.30 - 12.00 Kamis: 07.30 - 13.30
5 Jumat: 07.30 - 10.00 Jumat: 07.30 - 11.00
6 Sabtu: 07.30 - 11.00 Sabtu: 07.30 - 12.00

 

Tarif Tindakan Medik Gigi
No Jenis Pelayanan Tarif (Rp)
1 Pendaftaran Pasien BPJS Faskes Puskesmas Jogonalan 1 Gratis
2 Pencabutan gigi susu 8.000
3 Pencabutan gigi tetap 10.000
4 Pencabutan gigi dengan komplikasi 15.000
5 Pembersihan karang gigi tiap rahang 15.000
6 Perawatan saraf gigi 5.000
7 Perawatan saraf gusi 5.000
8 Tumpatan sementara 7.000
9 Tumpatan ART 12.000
10 Trepanasi 20.000
11 Pengobatan abses 7.000
12 Pertolongan kecil lainnya 5.000
13 Pendaftaran Pasien Umum 3.500

Konsultasi gigi dan mulut; Tindakan gigi dan mulut; dan Pengobatan gigi dan mulut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan Gigi dan Mulut"