Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit
Pelayanan tindakan : maksimal 30 menit
Tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 tahun 2014
Pelayanan KIA-KB
Via Telp : (0272) 333298
SMS/WA : 082242894645
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENANGGUNGJAWAB