Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada rekam medis

  1. Pasien dipanggil sesuai nama yang tertera pada rekam medis
  2. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Pemeriksaan Intra Oral
  4. Rujukan/konsultasi internal bila diperlukan
  5. Pemeriksaan Laboratorium bila diperlukan
  6. Menetapkan diagnosa dan terapi
  7. Memberikan tindakan bila diperlukan
  8. Rujukan eksternal bila diperlukan
  9. Melakukan edukasi pada pasien
  10. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit

Pelayanan tindakan : maksimal 30 menit

tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 tahun 2014

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Via Telp: (0272) 333298

SMS/WA : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"