Bantuan/hibah kepada KUB/nelayan

  1. mengajukan proposal kepada Walikota Padang cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang

  1. Pastikan proposal telah diserahkan kepada Walikota Padang (untuk hibah/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang (untuk barang) pada tahun n-1
  2. Proposal yang masuk akan diindetifikasi dan verifikasi oleh tim Dinas
  3. Setelah lolos verifikasi, bantuan akan dianggarkan ke DPA Dinas Kelautan dan Perikanan (untuk barang) dan DPA BPKA (untuk hibah) dan selanjutnya penetapan daftar normatif penerima bantuan melalui SK Walikota
  4. Pengadaan barang sesuai kebutuhan kelompok oleh pihak ketiga
  5. Penyerahan barang kepada KUB/Nelayan Proses pencairan langsung ke KUB penerima hibah

Membutuhkan waktu selamat 1 bulan mulai dari Usulan penyampaian proposal dari pemohon (KUB/nelayan), diajukan ke walikota,  di identifikasi dan verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, diajukan ke TAPD, KUA-PPAS, DPA, penetapan daftar normatif penerima hibah/bantuan sosial melalui SK Palikota Padang

-

Bantuan/hibah bagi KUB/Nelayan

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. (0751) 811228 Fax. (0751) 21058, email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan/hibah kepada KUB/nelayan"