Membutuhkan waktu selamat 1 bulan mulai dari Usulan penyampaian proposal dari pemohon (KUB/nelayan), diajukan ke walikota, di identifikasi dan verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, diajukan ke TAPD, KUA-PPAS, DPA, penetapan daftar normatif penerima hibah/bantuan sosial melalui SK Palikota Padang
-
Bantuan/hibah bagi KUB/Nelayan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store