Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 188.4/I/003/SK/Ka.Pusk

  1. Membawa BPJS/KIS yang masih aktif dengan faskes Puskesmas Godean II
  2. Membawa KTP
  3. Bagi peserta BPJS/KIS untuk program rujuk balik mampu menunjukkan Copy resep, Rujukan balik, Surat eligibilitas dari rumah sakit

  1. 1. Pasien mendaftarkan diri di anjungan pendaftaran mandiri atau pada meja pendaftaran.
  2. 2. Pasien menerima nomor antrian.
  3. 3. Pasien menunggu panggilan dari BPU.
  4. 4. Setelah di panggil, pasien menunjukkan nomor antrian dan penjaminan kepada petugas klinis dimeja pengkajian awal di BPU.
  5. 5. Pasien di kaji awal kondisi klinisnya.
  6. 6. Pasien menunggu panggilan dokter.
  7. 7. Pasien diperiksa oleh dokter, bila diperlukan dilakukan pemeriksaan laboratorium, konsul gizi, sanitasi, psikologi.
  8. 8. Pasien menerima resep, copy resep PRB, surat keterangan atau rujukan ke RS.

  1. Pengkajian awal pertama/ 3 bulanan layanan primer 1 jam
  2. Pengkajian awal, lanjutan 15 menit
  3. Pemeriksaan dokter tanpa tindakan 15 menit
  4. Pemeriksaan dokter disertai tindakan ringan 30 menit
  5. Pemeriksaan dokter disertai tindakan sedang -- berat 1 jam

Tarif sesuai Perbup Nomor 59 Tahun 2012.

1. untuk tarif rawat jalan Rp. 5.000 (khusus dalam daerah)

2. untuk tarif rawat jalan Rp. 17.000 (khusus luar sleman)

1. Pasien mendapatkan terapi dan tindakan sesuai prosedur 2. Resep 3. Copy resep PRB 4. Rujukan eksternal - internal 5. Surat keterangan

  • Kotak saran/pengaduan
  • Facebook        :  Puskesmas Godean II
  • Instagram        :  @puskesmasgodeandua
  • e-mail              :  puskgodeanloro@gmail.com
  • Nomor kantor  :  (0274) 6496511
  • Datang langsung ke Puskesmas Godean II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"