Pelayanan Rawat Jalan Umum

  1. KTP
  2. Kartu berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin APM (Antrian Pasien Mandiri) dengan tujuan periksa di BP.Umum
  2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien berdasarkan urutan
  3. Petugas pendaftaran akan mendaftar pasien dengan identitas yang sesuai dengan KTP, kartu BPJS, dan kartu berobat
  4. Perawat BP.Umum memanggil nama dan alamat pasien sesuai dengan nomor antriannya untuk diukur TB, BB, dan tekanan darah
  5. Dokter akan memeriksa pasien
  6. Pasien akan mendapat resep obat untuk mengambil obat di bagian farmasi

Jadwal Pelayanan
No. Jam Pendaftaran Jam Pelayanan
1 Senin: 07.30 - 12.00 Senin: 07.30 - 13.30
2 Selasa: 07.30 - 12.00 Selasa: 07.30 - 13.30
3 Rabu: 07.30 - 12.00 Rabu: 07.30 - 13.30
4 Kamis: 07.30 - 12.00 Kamis: 07.30 - 13.30
5 Jumat: 07.30 - 10.00 Jumat: 07.30 - 11.00
6 Sabtu: 07.30 - 11.00 Sabtu: 07.30 - 12.00

 

Tarif Pelayanan Rawat Jalan
No. Jenis Pelayanan Tarif (Rp)
1 Pendaftaran Pasien BPJS Faskes Puskesmas Jogonalan 1 Gratis
2 Pendaftaran Pasien Umum 3.500
3 Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/KIR Pelajar 5.000
4 Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/KIR Umum 7.000
5 Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/KIR untuk Calon Pengantin (2)  
6 Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/KIR Jamaah Haji 15.000

 

Layanan Konsultasi umum; Uji Kesehatan Individu; dan Pemeriksaan Pengobatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum"