Bantuan Induk Ikan Untuk Unit Pembenihan Rakyat

  1. Membuat Surat Permohonan bantuan ditujukan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, surat permohonan harus diketahui lurah setempat

  1. Sampaikan surat permohonan UPR ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Penyuluh Perikanan yang mmebina di Kecamatan/keluarahan setempat.
  2. Pastikan UPR berada di lokasi sewaktu tim identifikasi melakukan survey ke lokasi anda
  3. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemohon secara langsung ataupun melalui penyuluh perikanan setempat
  4. Pastikan lahan, sarana dan prasarana budidaya ikan anda dalam kondisi siap sewaktu induk ikan diantarkan.
  5. Bantuan induk ikan yang yang diberikan ke UPR akan terus di monitoring dan di evaluasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan/Bidang Budidaya dan penyuluh perikanan

  1. jangka waktu yang dibutuhkan tim identifikasi/verifikasi melakukan survey lokasi sampai penetapan rekomendasi layak/tidak layak si pemohon diberi bantuan = 7 Hari kalender
  2. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyerahkan bantuan induk ikan = 14 hari kalender

-

Bantuan Induk Ikan untuk UPR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Induk Ikan Untuk Unit Pembenihan Rakyat"