Rekam Medis

  1. Pasien Umum : KTP dan Kartu Berobat
  2. Pasien Penjamin : Kartu BPJS/KIS, Jasa Raharja
  3. Rujukan dari Puskesmas / Dokter Keluarga

  1. Pencatatan & Pelaporan data Pasien
  2. Pengelolaan data
  3. Penyimpanan data

Rawat Jalan 5 menit

Rawat Inap 8 menit

Umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

Rekam Medis

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"