Pemulasara Jenazah

  1. KTP / Kartu Identitas Lainnya

  1. Pasien Rawat Inap /IGD dinyatakan meninggal oleh dokter
  2. Petugas membawa jenazah ke kamar mayat
  3. Dilakukan pemeriksaan jenazah oleh petugas kamar mayat
  4. Keluarga /pihak terkait mengurus administrasi
  5. Memilih untuk langsung pulang atau ditempatkan sementara dikamar mayat untuk menunggu keluarga menjemput

1-5 Jam , waktu pelayanan dikamar mayat antara 1-5 jam atau lebih tergantung dengan tindakan pemeriksaan jenazah atau menunggu penjemputan dari pihak keluarga

Perda No. 01 Tahun 2019

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasara Jenazah"