Pelayanan GAKIN

  1. SEP
  2. Rujukan baik rujukan puskesmas atau rujukan intern rumah sakit
  3. Berkas rekam medik
  4. kode diagnosa
  5. Rincian tarif rumah sakait termasuk dan rincian MPO

  1. Berkas rekam medik yang telah dilengkapi oleh dokter penanggung jawab
  2. Berkas rekam medik di storkan oleh administrasi ruangan perawatan ke Instalasi rekam medik
  3. Melakukan pengecekan kelengkapan pengisian dan dokumen pendukung Rekam Medis pasien rawat inap dan rawat jalan
  4. Mengkoordinasikan denagan DPJP dan petugas lain yang terkait dengan pengisian BRM pasien rawat inap dan rawat jalan
  5. Melakukan koordinasi dengan koder apabila ada ketidak sesuaian koding
  6. Menyususn berkas klaim rawat inap dan rawat jalan berdasarkan tanggal keluar pasien berdasarkan rekapan XLSX di aplikasi INA CBG's sebelum diajukan ke verifikator BPJS
  7. Melakukan Scanner berkas rekam medik pasien rawat inap dan rawat jalan
  8. Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak pengajuan klaim
  9. Membuat surat pernyataan pemeriksaan klaim oleh tim pencegahan kecurangan (fraud) rumah sakit
  10. Membuat surat pengajuan berkas klaim
  11. Berkas yang sudah lengkap diajukan ke BPJS untuk di verifikasi

Respon untuk penerbitan SEP durasi 3 menit 
Pengajuan klaim rawat inap dan rawat jalan 15 hari kerja sesuadah bulan berjalan

Permenkes no.59 tahun 2014

Pelayanan GAKIN

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan GAKIN"