Pelayanan Kefarmasian

  1. Surat Elagibilitas Peserta (SEP) pasien
  2. Resep pasien yang memenuhi syarat kelengkapan resep

  1. Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan 1. Dokter memeriksa pasien dan menulis resep 2. Resep dibawa oleh pasien atau keluarga pasien ke Apotek Rawat jalan 3. Petugas farmasi menerima resep. Dicatat waktu/jam saat resep diterima. Dilakukan skrining resep berupa : a. Memeriksa kelengkapan resep dan SEP meliputi nama dan No. SIP dokter, tanda tangan dokter, nama dan tanggal lahir pasien, nomor rekam medik pasien serta tanggal resep. b. Memeriksa resep dengan menerapkan 5 Benar (benar pasien, benar obat, benar dosisi, benar waktu pemberian, benar cara pemberian). Bila resep tidak jelas terbaca, dilakukan konfirmasi ke dokter. 4. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai permintaan tertulis di resep, kemudian membubuhkan paraf pada kolom pengambilan obat. Untuk obat racikan penyiapannya mengikuti SPO meracik obat 5. Petugas Farmasi menuliskan etiket untuk masing-masing obat sesuai permintaan tertulis dari dokter dan membubuhkan paraf pada kolom penulisan etiket. 6. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien disertai dengan jelas nama pasien diulang 2 hingga 3 kali lalu menyerahkan obat disertai informasi aturan pakai, kegunaan, rute/cara pemberian, efek samping obat dan informasi lain yang dianggap perlu. Membubuhkan paraf di kolom penyerahan obat. 7. Petugas Farmasi menulis waktu/jam saat obat diserahkan ke pasien 8. Resep yang telah dilayani ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien.
  2. Resep Rawat Inap 1. Petugas farmasi menerima resep dari perawat lalu melakukan skrining resep berupa : a. Memeriksa kelengkapan resep dan SEP meliputi nama dan No. SIP dokter, tanda tangan dokter, nama dan tanggal lahir pasien, nomor rekam medik pasien serta tanggal resep. b. Memeriksa resep dengan menerapkan 5 Benar (benar pasien, benar obat, benar dosisi, benar waktu pemberian, benar cara pemberian). Bila resep tidak jelas terbaca, dilakukan konfirmasi ke dokter.
  3. Petugas Farmasi mengisi lembar Monitoring Penggunaan Obat (MPO).
  4. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai permintaan tertulis di resep, kemudian membubuhkan paraf pada kolom pengambilan obat. Untuk obat racikan penyiapannya mengikuti SPO meracik obat
  5. Petugas Farmasi menuliskan etiket untuk masing-masing obat sesuai permintaan tertulis dari dokter dan membubuhkan paraf pada kolom penulisan etiket
  6. Petugas Farmasi mengemas perbekalan farmasi masing-masing pasien untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali (re-check).
  7. Petugas Farmasi mengantarkan perbekalan farmasi tersebut ke ruang perawatan, menyerahkan kepada perawat disertai mencocokkan ulang. Perawat menandatangani resep yang diterima dan buku serah terima obat rawat inap
  8. Sistem pendistribusian obat/perbekalan farmasi ini menggunakan sistem UDD (Unit Daily Dose) dimana obat diberikan untuk pemakaian satu kali, kecuali ada permintaan khusus dari dokter

  1. Resep Pasien Rawat Jalan dilayani sejak resep diterima sampai penyerahan obat ke pasien.
  2. Untuk obat sediaan jadi ≤ 30 menit dan untuk obat racikan ≤ 60 menit
  3. Pelayanan resep sesuai hari dan jam buka Poliklinik Rumah Sakit (08.00 s/d 14.00).
  4. Resep pasien rawat inap dilayani sejak pasien dirawat di Rumah Sakit sampai pulang

Umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

pelayanan kefarmasian

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"