Pelayanan IGD PONEK

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Keluarga/ KK
  3. Kartu BPJS
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam

  1. Pasien datang ke IGD PONEK
  2. Bidan membawa pasien ke ruang triase kebidanan
  3. Pendaftaran oleh keluarga pasien di TP2RID
  4. Pasien/ keluarga pasien menandatangani lembar persetujuan tindakan (Informed Consent).
  5. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan pasien
  6. Pemeriksaan penunjang (bila perlu).
  7. Dokter memberikan resep ke apotik
  8. Keluarga pasien mengambil resep ke apotik
  9. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran
  10. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk.
  11. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Respon tindakan dari petugas sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan pasien.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

  • Umum : Sesuai PERDA No. 01 Tahun 2011
  • JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan IGD PONEK

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD PONEK"