Pelayanan Perinatal Level II

  1. FC. Kartu Identitas / KTP
  2. FC. Kartu Keluarga
  3. FC. Kartu BPJS
  4. FC. SK Terakhir bagi ASN
  5. FC. Buku Tabungan bagi BPJS Mandiri
  6. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam

  1. Pasien datang ke loket
  2. Perawat membawa pasien ke ruang triase , serah terima antara petugas bayi dengan pengantar dan mencocokkan lembar identitas dengan gelang bayi dan jenis kelamin bayi
  3. Timbang berat badan bayi, ukur panjang dan lingkar kepala bila belum ada, periksa seluruh tubuh bayi, colok dubur rawat sesuai kasus dan tulis DMK 7 dan buku lahir
  4. Koloborasi dengan dokter jaga
  5. Pemeriksaan penunjang ( bila perlu)
  6. Dokter memberikan resep
  7. Lengkapi status dan membuat rencana askep
  8. Konseling Ibu / Keluarga. Isi konseling : * Keluarga diharapkan memberi support kepada ibu agar tetap tenang dan mengurangi stress * Tugas ibu memperbanyak ASI dan istirahat yang cukup, agar bisa memberikan ASI selama 24 jam sehari, walau sedang terpisah dengan anaknya. * Ibu boleh menunggui / menimang / menyusui bayinya pada waktu yang telah ditentukan. * Ibu dan keluarga harus mengetahui dan memperaktekkan Hand Hygien setiap menyentuh bayi. * Info tentang perlu tidaknya keluarga menjaga bayi.

Respon tindakan dari petugas sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan pasien dan lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Perinatal Level II

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatal Level II"