Pelayanan Radiologi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Surat Jaminan Pelayanan (SJP)/ Kartu BPJS
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien menyarankan surat permintaan pemeriksaan radiologi (dari poli, UGD, R.Inap, RS.Lain/Klinik) - Untuk pasien rawat inap diserahkan oleh petugas perawatan
  2. Petugas loket meregestrasi data pasien dan memberi no pemeriksaan
  3. Untuk pasien yang pemeriksaan dengan bahan kontras mengisi surat penyampaian informasi/persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dan menjelaskan prosedur persiapan pelaksanaannya
  4. Petugas radiologi/loket membawa surat permintaan pemeriksaan ke ruangan sesuai jenis pemeriksaannya
  5. Untuk tindakan USG di lakukan oleh dokter spesialis radiologi. Untuk tindakan pemeriksaan foto dilakukan oleh radiografer. - Petugas membaca surat permintaan dan melakukan tindakan yaitu mentukan posisi pemeriksaan memberi kode atau nomor foto. Bila posisi foto meragukan radiografer berkonsultasi dengan dokter spesialis radiologi. - Jika pemeriksaannya menggunakan bahas kontras maka pmeriksaannya dilakukan bersama dokter spesialis

 Respon tindakan dari pelayanan mulai dari pasien di daftar di loket sampai penyerahan hasil pemeriksaan

Waktu Tunggu Pelayanan  120 menit

Pemeriksaan kontras 180 menit

Pelayanan USG 120 menit

 

Umum : Perda No. 1 tahun 2011

BPJS : Permenkes 59 tahun 2014

Pelayanan Radiologi

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"