Pelayanan Intensif

  1. Pasien sakit kritis, tidak stabil dan memerlukan terapi intensif tetitrasi
  2. Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU sebab sangat berisiko bila tidak
  3. Pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya yang disebabkan oleh penyakit akutnya sendirian atau kombinasi

  1. Pasien yang memerlukan pelayanan ICU berasal dari IGD, IBS dan ruang rawat inap yang telah memenuhi kriteria masuk ICU
  2. Pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien harus dirawat ICU serta berbagai macam tindakan medis yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU serta prognosa penyakit yang diderita pasien. Penjelasa ini diberikasn oleh dokter yang bertugas atau kepala ICU
  3. Setelah mendapatkan penjelasan dan keluarganya bisa menerima atau tidak menerima harus dinyatakan dalam formulir inform consent

Respon Time 10 menit

Umum : Perda No. 01  Tahun 2011

JKN : Permenkes no.59 Tahun 2014

Pelaayanan Intensif Care Unit

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"