Pelayanan Fisioterapi

  1. Pasien Umum :1. Kartu Identitas / KTP 2. Kartu BPJS
  2. Pasien rujukan dari puskesmas/dokter keluarga 1. Kartu Identitas / KTP 2. Surat Rujukan / konsul dokter
  3. Pasien Rawat Inap 1. Konsul dokter 2. BRM pasien

  1. Pasien Umum 1. Pasien datang ke loket pendaftaran 2. Pasien diarahkan ke loket fisioterapi 3. Pembayaran tariff ke loket pembayaran 4. Assessment fisioterapi 5. Indikasi Fisioterapi ( YA/TDK) 6. Proses fisioterapi sesuai Indikasi 7. Kembali ke loket fisioterapi untuk penjadwalan/pengambilan kartu control 8. Selesai/pulang
  2. Pasien rujukan dari puskesmas / dokter keluarga 1. Pasien datang ke loket pendaftaran 2. Pasien diarahkan ke dokter Ahli / DPJP 3. Pasien diarahkan ke loket fisioterapi dengan membawa kartu dari DPJP 4. Assesment fisioterapi 5. Indikasi Fisioterapi (YA/TDK) 6. Proses fisioterapi sesuai indikasi 7. Kembali ke loket fisioterapi untuk penjadwalan/pengambilan kartu kontrol
  3. Pasien rawat Inap 1. Konsul dari dokter DPJP 2. Pendaftaran pasien di loket fisioterapi 3. Assesment fisioterapi 4. Indikasi fisioterapi (YA/TDK) 5. Proses fisioterapi sesuai indikasi 6. Selesai

Lama proses fisioterapi disesuaikan dengan kondisi pasien

 umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Fisioterapi

  1. Email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  2. Tlp : 082347223340
  3. Facebook : rs nenemallomo
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"