Lama waktu perawatan pasien sesuai dengan kondisi pasien
umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011
BPJS : Permenkes No 59 Tahun 2014
Pelayanan Rawat Inap
1. Melalui kotak saran/pengaduan
2. Melalui telpon, SMS, WA :082 347 223 390
3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store