Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar opname
  2. Kartu identitas pasien
  3. Kartu BPJS pasien (khusus untuk peserta BPJS)
  4. Surat rujukan internal(untuk pasien yang masuk dari IGD)
  5. Surat rujukan dari puskesmas (untuk pasien yang masuk dari poliklinik) Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam

  1. Pasien/keluarga mendaftar di loket pendaftaran rawat inap dari IGD atau poli
  2. Pasien dibuatkan berkas rekam medik
  3. Dilakukan anamnese dan pemeriksaan oleh dokter IGD atau Poli
  4. Observasi pasien diruang IGD sesuai dengan kondisi pasien (khusus pasien IGD)
  5. Perawat IGD atau poli mengantar pasien ke ruang rawat inap
  6. Petugas ruang rawat inap malakukan timbang terima serta melakukan orientasi ruangan pada pasien/keluarga
  7. Pembuatan SEP untuk pasien BPJS
  8. Pelaksanaan asuhan medik, asuhan keperawatan dan rehabilitasi medik diruang rawat inap
  9. Rencana pasien pulang
  10. Penyelesaian administrasi pembayaran di kasir ( untuk pasien umum)
  11. Pasien pulang

Lama waktu perawatan pasien sesuai dengan kondisi pasien

umum : sesuai Perda No 01 Tahun 2011

BPJS : Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

1. Melalui kotak saran/pengaduan

2. Melalui telpon, SMS, WA :082 347 223 390

3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id

4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"