Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada rekam medis

  1. Pasien dipanggil sesuai nama yang tertera pada rekam medis
  2. Pasien di anamnesa oleh perawat
  3. Pasien diperiksa oleh dokter. apabila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Fisioterapi, pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan Laboratorium/fisioterapi. kemudian meminta pasien untuk kembali ke pelayanan Umum apabila sudah selesai dari Laboratorium/fisioterapi
  4. Untuk pasien yang perlu dirujuk, pasien dibuatkan rujukan kemudian pasien dipersilahkan ke kasie untuk meminta cap/stempel puskesmas

Pelayanan Non TIndakan : maksimal 10 menit

Pelayanan Tindakan : maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Kotak Kritik dan Saran

Via Telp : (0272) 333298

SMS/Wa : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"