Pelayanan Rawat Inap

  1. kartu BPJS
  2. KTP

  1. 1. Petugas Jaga melakukan anamnesis kepada pasien/ keluarganya 2. Petugas Jaga melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasien 3. Petugas Jaga mendokumentasikan di RM 4. Petugas Jaga melaporkan kepada dokter konsulen sesuai jadwal via telpon 5. Dokter konsulen menentukan diagnosis 6. Dokter konsulen memberikan advis rawat inap dan tindakan serta terapi 7. Petugas Jaga menulis advis dokter di RM 8. Petugas Jaga menjelaskan hasil konsul dokter kepada pasien/ keluarganya 9. Petugas Jaga melakukan informed consent 10. Bila pasien / keluarga menyetujui advis dokter maka diminta menandatangani di lembar persetujuan 11. Petugas Jaga melakukan advis dokter. 12. Petugas Jaga mencatat tindakan dan terapi yang diberikan 13. Petugas Jaga melakukan asuhan keperawatan dan mencatat di RM 14. Bila ada kondisi yang menunjukkan perkembangan lebih buruk maka Petugas Jaga lapor ke dokter konsulen 15. Dokter melakukan visit pada hari kerja 16. Dokter memulangkan pasien jika sudah memenuhi kriteria untuk dipulangkan/ merujuk kalau memenuhi kriteria dirujuk

Pelayanan pasien yang akan di rawat inap dari mulai di IGD sampai di ruang perawatan memerlukan waktu kurang lebih 30 menit.  Waktu 30 menit ini digunakan untuk melakukan pemeriksaan pasien di IGD hingga pasien ditempatkan di ruang perawatan.

Untuk pasien BPJS gratis

Untuk pasien umum biayanya sesuai rincian pengobatan dan lama perawatan di rawat inap puskesmas Gantiwarno.

Pelayanan Instalasi Rawat Inap (Diagnosis, Resep, SKS, SKD, Rujukan, keatas, Pasien sembuh/membaik/ meninggal)

Pengaduan pelayanan ke 085640288962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"