Izin Tanda Daftar Gudang

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku satu lembar
  3. 3. Fotocopy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penaggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  4. 4. Akte pendirian yang dilegalisir pengadilan setempat (CV),
  5. 5. Akte pendirian dan surat pengesahan MENKUMHAM (PT),
  6. 6. Akte pendirian dan surat keputusan pengesahan berbadan hukum (Koperasi)
  7. 7. TDG asli yang lama (Perpanjangan)
  8. 8. Fotocopy IMB
  9. 9. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah benar adanya

  1. Penjelasan dan Penyerahan Formulir
  2. Menerima dan Pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi Berkas Permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Gudang"