Unit Gawat Darurat

  1. Membawa kartu Periksa (apabila sudah pernah periksa)
  2. Apabila belum pernah periksa dengan menunjukkan KTP
  3. Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Sambungmacan II (apabila ada)

  1. Melakukan pendaftaran periksa
  2. Pasien diperiksa/ tindakan
  3. Pasien mendapat obat
  4. Pasien membayar biaya sesuai dengan tindakan
  5. Pasien boleh pulang dan istirahat

Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pasien datang periksa sampai dengan penyelesaian pelayanan setelah pasien melakukan pengambilan obat dan boleh pulang.
 

Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan yang mengacu pada standar biaya yang berlaku di daerah
setempat 

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Penanganan pengaduan berupa tanggapan secara langsung melalui klarifikasi atau memberi jawaban secara langsung dan penerusan kepada unit terkait yang kemudian dibahas secara kekeluargaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"