-
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi
- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum
- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
Tanda Bukti Pelunasan Pkb dan Swdkllj (Skpd), STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pelunasan
Kotak Saran
Kantor UPT PPD Tanjungpinang
Jl.Basuki Rahmad no.10
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store