Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui e-Samsat

  1. Identitas Diri
  2. Stnk asli

  1. Download Aplikasi e-Samsat Kepri wajib pajak/pemilik Kendaraan Download Aplikasi e-Samsat
  2. Buka aplikasi e- Samsat Kepri pilih salah satu portal transaksi/pembayaran yang akan digunakan
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor tekan OK untuk melakukan pencariaan,setelah muncul data Kendaraan dan jumlah Rincian PKB,SWDKLLJ dan PNBP yang mesti dibayar ,tekan YA untuk melakukan Transaksi/Pembayaran dan Pilih TIDAK untuk membatalkannya
  4. Bila pilih YA maka ada perintah masukkan 6 (enam) digit Nomor Rangka kendaraan pada STNK tekan Lanjut
  5. Akan menampilkan nama pemilik kendaraan ,lanjut
  6. Dan akan tampil Generate kode Bayar sesuai dengan portal Pembayaran yang dipilih ,tekan lanjut;
  7. Pembayaran (Mobil Banking,ATM,Teller)
  8. Bukti Notifikasi Pembayaran dapat dipergunakan sebagai TBPPKB paling 14 (empat belas) hari
  9. Tenggang waktu 14 hari untuk melakukan print out TBPPKB asli ketempat Pelayanan e-Samsat

-

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi

- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum

- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah

- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

Tanda Bukti Pelunasan Pkb dan Swdkllj (Skpd), STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pelunasan

Kotak Saran

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad no.10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui e-Samsat"