Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat Bergerak

  1. Identitas diri perorangan yang sah(KTP,SIM,KK,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Untuk Berbadan Hukum melampirkan Akte pendirian ,Keterangan Domisili,Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Intansi Pemerintah(termasuk BUMN,BUMD) melampirkan surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  4. Stnk asli

  1. Pendaftaran dan penetapan: Wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ
  2. Pembayaran dan Penyerahan Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran,setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ.Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan,Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ .

3 menit pendaftaran

2 menit penetapan

5 menit pembayaran

 

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi

- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum

- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah

- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

Tanda Bukti Pelunasan Pkb dan Swdkllj (Skpd), STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pelunasan

Kotak Saran

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad No.10

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Samsat Bergerak"