Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB rusak/hilang

  1. Identitas diri perorangan yang sah(KTP,SIM,KK,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Untuk Berbadan Hukum melampirkan Akte pendirian ,Keterangan Domisili,Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Intansi Pemerintah(termasuk BUMN,BUMD) melampirkan surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  4. Stnk asli

  1. Informasi dan nomor antrian: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor menunjukkan Dokumen berupa identitas diri dan STNK asli
  3. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar biaya Cetak TNKB sesuai PNBP
  4. Petugas Work Shop melaksanakan Cetak TNKB sesuai dengan nomor regristrasi Kendaraan Bermotor yang tertera pada Kwitansi Pembayaran PNBP
  5. Penyerahan TNKB Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

5 menit pendaftaran PNBP

15 menit cetak TNKB

Tarif Penerbitan TNKB

Roda 4 atau lebih           : Rp 100.000

Roda 2 atau 3                 : Rp    60.000,-

TNKB

Kotak Saran

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad no.10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB rusak/hilang"