Tidak dipungut biaya
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian
a. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP
b. Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP
c. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP
d. Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
e. Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store