60 hari kerja
Biaya Tarif PNBP berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Mutasi keluar Ranmor R2 atau R3 : Rp. 150.000,-
2. Mutasi keluar Ranmor R4/lebih : Rp. 250.000,-
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi
- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum
- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan
1.Tarif Sepeda Motor - 50 cc kebawah : Rp 3.000,-
- 250 cc kebawah : Rp 35.000,-
- 250 cc keatas : Rp 83.000,-
2.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4
-Pick up,Stwg,Sedan & Jeep s/d 2400 cc : Rp 143.000,-
-Bus & Micro Bus : Rp 153.000,-
-Truck Tangki,gandengan 2400cc ke atas : Rp 163.000,-
-Ambulance,Jenazah & PMK : Rp 3.000,-
3.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 Umum
-Mobil Penumpang s/d 1600cc : Rp 73.000,-
-Bus & Micro Bus 1600cc keatas : Rp 90.000,-
4.Tarif Kendaraan Bermotor alat Berat
-Tracktor,buldozer,forklift & sejenisnya : Rp 23.000,-
Bukti hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor,Surat Mutasi Ranmor,Surat Keterangan Pengganti Stnk,Berkas Kendaraan Bermotor,Tanda Bukti Pelunasan Kurang Bayar PKB,Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Kotak saran
Kantor UPT PPD Tanjungpinang
Jl.Basuki Rahmad No.10
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store