Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan

  1. Salinan Akte Notari Pendirian Perusahaan yang Baru
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Ijin Usaha Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Tanda Daftar Perusahaan
  6. Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap stempel Perusahaan yang bersangkutan
  7. Stnk dan Bpkb Asli serta foto copynya
  8. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB Tahun terakhir
  9. Bukti Pendaftaran BPKB
  10. Formulir A dan PIB bagi Kendaraan CBU
  11. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan

  1. Cek fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung ) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Informasi dan nomor antrian: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  3. Pengisian Formulir: Wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran: Wajib pajak/pemilik Kendaraan bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik,formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti /Verifikasi data Ranmor dengan data Base
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data base,petugas UPT PPD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB),menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) STNK dan TNKB, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB,PKB,PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran,setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB,BBNKB,PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data base,mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK: Petugas diloket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB,diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan dokumen dengan STNK dan TPPKB,menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak.
  9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib pajak.

1. 20 menit cek fisik

2. 5 menit isi formulir

3. 5 menit pendaftaran

4. 3 menit penetapan

5. 5 menit kasir

6. 5 menit cetak STNK

7. 2 menit penyerahan STNK

8. 15 menit cetak dan penyerahan TNKB

1. Tarif Penerbitan Stnk                                   

- Roda 4 atau lebih     : Rp   200.000,-             

- Roda 2 atau 3           : Rp   100.000,-              

- Angkutan Umum       : Rp    200.000,-

2. Tarif Penerbitan Tnkb

 -Roda 4 atau lebih   :Rp 100.000,-

  -Roda 2 atau 3        :Rp   60.000,-

3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama

- 10% x NJKB untuk kendaraan pribadi

- 10% x NJKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum

- 5% x NJKB untuk Kendaraan Bermotor Pemerintah ,TNI dan Polri

- 0,75% x NJKB untuk Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

4.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

  • 1% x NJKB untuk kendaraan pribadi
  • 1% x NJKB untuk kendaraan angkutan umum
  • 0,5% x NJKB untuk kendaraan bermotor Pemerintah,TNI dan Polri
  • 0,75% x NJKB untuk kendaraan bermotor alatalat berat dan alat alat besar.

5.Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi

- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum

- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah

- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

6.Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan

1.Tarif Sepeda Motor -   50 cc kebawah    : Rp       3.000,-

                                  - 250 cc kebawah     : Rp    35.000,-

                                  - 250 cc keatas        : Rp    83.000,-

2.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4

-Pick up,Stwg,Sedan & Jeep s/d 2400 cc     : Rp   143.000,-

-Bus & Micro Bus                                          : Rp   153.000,-

-Truck Tangki,gandengan 2400cc ke atas    : Rp   163.000,-

-Ambulance,Jenazah & PMK                        : Rp       3.000,-

3.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 Umum

-Mobil Penumpang s/d 1600cc                     : Rp      73.000,-

-Bus & Micro Bus 1600cc keatas                 : Rp       90.000,-

4.Tarif Kendaraan Bermotor alat Berat

-Tracktor,buldozer,forklift & sejenisnya        : Rp       23.000,-

STNK.TNKB,Tanda Bukti Pelunasan Pkb,Swdkllj,dan Pnbp

Kotak Saran

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad no.10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan"