Pelayanan Penerbitan Izin Membuka Tanah dalam Daerah Kabupaten/Kota

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dewasa
  3. Warga Setempat
  4. Penggunaan tanah untuk pertanian
  5. Belum pernah mendapat/menerima ijin membuka tanah.

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. - JFU Memeriksa Kelengkapan berkas apabila Berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap selanjutnya diserahkan kepada kasi untuk di proses/ Dikoreksi/Paraf
  3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Kabid Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Kabid menyerahkan Berkas/Surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/Paraf .
  5. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Kepala Dinas Untuk di tanda tangani.
  6. Kepala DInas Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  7. JFU mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  • Datang Langsung Ke Kantor Dinas Pertanahan Alamat Jl. Takengon-Isaq Km. 7 Kampung Kung
  • Melalui surat ke alamat Kantor  Dinas Pertanahan 
  • Pengaduan secara Online
  1. Email : dinaspertanahanAT@gmail.com
  2. SP4N Lapor : SMS 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Membuka Tanah dalam Daerah Kabupaten/Kota"