Pelayanan Pengurusan Pensertifikatan Tanah Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
  2. atau kuasanya diatas materai cukup
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Photocopy KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh JFU
  5. Penetapan lokasi atau surat ijin penunjukan penggunaan tanah
  6. Bukti perolehan tanah/alashak/surat pernyataan dari pengelola asset
  7. Photocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh JFU surat keterangan
  8. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan
  9. Pembelian tanah diatas Tahun 2015 melampirkan dokumen hasil penilaian oleh KJPP

  1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. - JFU Memeriksa Kelengkapan berkas apabila Berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap selanjutnya diserahkan kepada kasi untuk di proses/ Dikoreksi/Paraf
  3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Kabid Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Kabid menyerahkan Berkas/Surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/Paraf
  5. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Kepala Dinas Untuk di tanda tangani.
  6. Kepala DInas Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  7. JFU mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat tanah Pemda

  • Datang Langsung Ke Kantor Dinas Pertanahan Alamat Jl. Takengon-Isaq Km. 7 Kampung Kung
  • Melalui surat ke alamat Kantor  Dinas Pertanahan 
  • Pengaduan secara Online
  1. Email : dinaspertanahanAT@gmail.com

SP4N Lapor : SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pensertifikatan Tanah Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah "