Pelayanan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

  1. Photo copy KTP pemilik tanah
  2. Photo copy KK
  3. Photo copy Rekening Bank pemilik tanah
  4. Legalisir buku nikah (bagi isteri yang ditinggal suami/meninggal dunia)
  5. Surat tanah(Sertifikat, Akte, dan Surat sah lainnya)
  6. Sporadik (ditanda tangani seluruh ahli waris, Reje Kampung dan mengetahui Camat) diatas materai
  7. Surat pernyataan bersedia menjual tanah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (diatas materai)
  8. Surat keterangan tanah tidak dalam keadaan sengketa dan jaminan/agunan Bank(diatas materai)
  9. Surat pernyataan pemilik tanah bersedia dinilai harga tanah oleh Tim KJPP dan bersedia mengikuti harga yang ditentukan oleh KJPP (Konsultasi Jasa Pelayanan Publik)
  10. Bersedia membayar Biaya pembuatan Peta Bidang Tanah
  11. Bersedia membayar Tim KJPP ( Konsultasi Jasa Pelayanan Publik)
  12. Bersedia membayar pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja) Panitia Barang dan Jasa (PBJ) yang di SK kan Bupati

  1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. - JFU Memeriksa Kelengkapan berkas apabila Berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap selanjutnya diserahkan kepada kasi untuk di proses/ Dikoreksi/Paraf
  3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Kabid Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Kabid menyerahkan Berkas/Surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/Paraf
  5. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Kepala Dinas Untuk di tanda tangani.
  6. Kepala DInas Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  7. JFU mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tanah untuk kepentingan umum (Rumah Sakit,Kantor,Sekolah dan lain-lain

  • Datang Langsung Ke Kantor Dinas Pertanahan Alamat Jl. Takengon-Isaq Km. 7 Kampung Kung
  • Melalui surat ke alamat Kantor  Dinas Pertanahan  
  • Pengaduan secara Online
  1. Email : dinaspertanahanAT@gmail.com
  2. SP4N Lapor : SMS 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum "