Pelayanan Penetapan Tanah Adat/Ulayat

  1. Wilayah Masyarakat Hukum Adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan
  2. Terdapat produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk: - Perda untuk hutan adat yang berada di dalam kawasan hutan negara atau - Perda atau SK kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara
  3. Terdapat peta wilayah adat
  4. adanya surat pernyataan yang memuat: - penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan wilayah adat/hutan adat pemohonan; dan - persetujuan ditetapkan sebagai hutan adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.

  1. Menerima permohonan yang memenuhi syarat.
  2. Membentuk panitia peneliti, yang keanggotaanya terdiri dari para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan isntansi yang terkait.
  3. Menyelenggarakan rapat/pertemuan.
  4. Melakukan penelitian yang meliputi keberadaan masyarakat adat, adanya wilayah dan hubungan antar masyarakat adat dengan wilayahnya.
  5. Mempublikasikan hasil penelitian dan menampung saran pendapat melalui seminar, lokakarya, dll.
  6. Melaksanakan dengar pendapat umum dalam rangka penyiapan RAPERDA tentang penetapan ranah ulayat.
  7. Menertibkan PERDA tentang penetapan tanah ulayat.
  8. Mengusulkan tanah adat/ulayat kepada menteri LHK.

Kurang Lebih 2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Peta tanah hutan adat/ulayat

  • Datang Langsung Ke Kantor Dinas Pertanahan Alamat Jl. Takengon-Isaq Km. 7 Kampung Kung
  • Melalui surat ke alamat Kantor  Dinas Pertanahan 
  • Pengaduan secara Online
  1. 1. Email : dinaspertanahanAT@gmail.com

2. SP4N Lapor : SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Tanah Adat/Ulayat "