Standar pelayanan Surat Pengantar Penerbitan E-KTP Baru (KTP Rusak)

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK
  3. 3. KTP Yang sudah Rusak Formulir Permohonan Pembuatan KTP dari Kepala Desa

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan, 2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan 4. Pemerosesan produk layanan. 5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.
  2. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi Untuk Dikoreksi/Paraf
  3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani.
  5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  6. JFU Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

115 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan E-KTP Baru (KTP Rusak)

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Atu Lintang     Alamat Jl. Takengon - Jagong Kampung Merah Mege Kode pos 24653
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Atu Lintang
  • Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR SMS ke 1708
  • Kontak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Surat Pengantar Penerbitan E-KTP Baru (KTP Rusak) "