Surat Izin Kerja Teknis Kefarmasian ( SIKTTK )

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000.
  2. 2. FC KTP, NPWP 3. FC STR yang masih berlaku
  3. 3. FC STR yang masih berlaku
  4. 4. Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki SIP
  5. 5. Surat Pernyataan memiliki tempat Praktek
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. Rekomendasi dari Puskesmas yang mewilayahi atau tempat kerja pemohon
  8. 8. Rekomendasi dari Organisasi profesi
  9. 9. Surat Pernyataan keabsahan dokumen
  10. 10. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. 1. Pemohon menginput permohonan di aplikasi PUCUK BANG atau membawa permohonan langsung ke DPMPTSP.
  2. 2. Di Front Ofiice Pengecekan kelengkapan berkas dan pengimputan di aplikasi PUCUK BANG
  3. 3. Di Back Office validasi berkas lanjut proses permohonan rekomendasi ke OPD Teknis
  4. 4. Rekomendasi Terbit dilanjutkan proses penerbitan izin
  5. 5. TTE oleh Kepala DPMPTSP
  6. 6. Izin selesai

Jangka waktu penyelesaian SIP adalah 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK )

a.   Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.   Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.    Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

e.  Melalui Email,Telp,WA, FB,Web
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Teknis Kefarmasian ( SIKTTK )"