Surat Keterangan Penelitian

  1. 1. Nomor Antrian.
  2. 2. KTP
  3. 3. Surat permohonan dari Kampus
  4. 4. Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Apabila Tujuan Penelitian Lebih Dari Satu Kabupaten
  5. 5. Surat permohonan

  1. 1. Pelaku Usaha mengambil nomor antrian bilamana dibutuhkan pendampingan.
  2. 2. Operator/pelaku usaha melakukan Pendaftaran Mandiri.
  3. 3. Operator/pelaku usaha melakukan pengisian data usaha pada sistem Mandiri.
  4. 4. Sistem Mandiri menerbitkan Izin

Jangka waktu penyelesaian Sistem Mandiri adalah selambat-lambatnya 3 Hari  setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

a.   Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.   Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.     Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

e.  Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian"