Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM )

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemohon ( 1 Lembar )
  3. Fotocopy KK Pemohon ( 1 Lembar )
  4. Fotocopy KTP dan KK Penampung ( 1 Lembar )
  5. Surat pernyataan penampung
  6. Lunas PBB Tahun Berjalan
  7. Pas photo 2x3 ( 1 Lembar )

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Indentitas Musiman,menyerahkan kepada petugas
  3. Menerbitkan Surat pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
  4. Pemohon menerima surat pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman

Normal Waktu 1 Jam 45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM )

Kelurahan Paritmayor
Alamat    :Jalan Tanjung Raya II Kode Pos 78231
Email    :paritmayor@pontianakkota.go.id


Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM )"