Jangka
waktu penyelesaian PBG adalah 28 hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar
Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
PBG
a. Melalui kotak saran ke Dinas PMPTSP
d. Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
e. Melalui Email,Telp,WA, FB,WebMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store