Persetujuan Bangunan Gedung / Sertifikat Laik Fungsi ( PBG/SLF )

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000
  2. 2. Data Umum
  3. 3. Data Teknis Tanah
  4. 4. Data Teknis Arsitektur
  5. 5. Data Teknis Struktur
  6. 6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
  7. 7. Seluruh Dokumen Persyaratan didokumentasikan dalam bentuk file PDF

  1. 1. Pemohon upload dokumen melalui Aplikasi SIMBG
  2. 2. OPD Teknis melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Perhitungan Retribusi oleh OPD Teknis
  4. 4. Penyampaian SKRD oleh dinas Perizinan dilanjutkan dengan verifikasi Bukti Pembayaran Retribusi
  5. 5. Selanjutnya Penyampaian SSRD dan Persetujuan Penerbitan PBG
  6. 6. PBG terbit

Jangka waktu penyelesaian PBG adalah 28 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar

Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

PBG

a.    Melalui kotak saran ke Dinas PMPTSP

d.     Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

e.  Melalui Email,Telp,WA, FB,Web
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung / Sertifikat Laik Fungsi ( PBG/SLF )"