Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. 1. KTP/Pengenal lainnya
  2. 2. Alamat Pelapor2. Alamat Pelapor
  3. 3. Bukti dukung aduan

  1. 1. Pengaduan Manual : Masyarakat datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bangli atau dengan memasukan surat pengaduan ke kotak pengaduan yang telah disediakan
  2. 2. Pengaduan Online melalui : - Emaill : dpmptspbangli@gmail.com - Telp. : 036691267 - WhatsApp : 08123866945 - Web : https://dpmptsp.banglikab.go.id
  3. 3. Tim Pengaduan dan Bidang Terkait melakukan : - Mengidenfikasi permasalahan pengaduan. - Membahas permasalahan pengaduan. - Menyampaikan hasil/tindak lanjut Pengaduan masyarakat.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) – 60 (enam puluh ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

a.   Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.   Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.    Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

e.  Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"