pelayanan kegawat darurat / true emergency

  1. status pasien gawat darurat
  2. foto copy KK,KTP, Kartu JKN untuk pasien JKN

  1. pastikan pasien telah dilakukan tindakan kegawat daruratan dan mendapatkan status gawat darurat
  2. untuk pasien JKN datang membawa foto copy KK, KTP, Kartu JKN untuk menerbitkan surat SEP /SIP
  3. pasien mendapatkan pelayanan gawat darurat sesuai indikasi penyakit pasien

15 Menit

biaya tarif sesuai dengan peraturan daerah no 15 tahun 2011

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kegawat darurat / true emergency"