pelayanan Akte Hibah (MANUFACTURING)

  1. 1. Surat Dasar Penjual/Sporadik
  2. 2. Photo Copy KTP Penjual, Pembeli, saksi dan persejuan keluarga
  3. 3. Surat Keterangan Jual Beli
  4. 4. Photo Kopy tanda lunas PBB
  5. 5. Materai 6000 3 lembar
  6. 6. Berita Acara Pengukuran / Batas-Batas Tanah

  1. 1. a. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan b. Petugas Memeriksa Kelengkapan berkas c. Apabila Berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon d. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya di proses
  2. 2. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi Untuk Dikoreksi/Paraf
  3. 3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  4. 4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani.
  5. 5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  6. 6. JFU Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

115 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Hibah

  • Datang Langsung Ke Kantor Camat kebayakan Alamat Jl. Abd. Wahab No. 159 kebayakan
  • Mengirim surat ke alamat Kantor Camat
  • Email : kebayakan@acehtengahkab.go.id
  • SP4N Lapor : SMS 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Akte Hibah (MANUFACTURING)"