Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk

  1. Identitas diri perorangan yang sah(KTP,SIM,KK,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Untuk Berbadan Hukum melampirkan Akte pendirian ,Keterangan Domisili,Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Intansi Pemerintah(termasuk BUMN,BUMD) melampirkan surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  4. Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Kepolisian Daerah Asal
  5. Surat Keterangan Lunas Pajak(SKF)
  6. Daftar Kelengkapan Dokumen Mutasi Ranmor Keluar Daerah
  7. Kwitansi pembelian yang bermaterai cukup (jika atas dasar jual beli)
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung ) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Informasi dan nomor antrian: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  3. Pengisian Formulir: Wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran: Wajib pajak/pemilik Kendaraan bermotor diloket mutasi menyerahkan dokumen mutasi kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik,formulir permohonan STNK untuk diteliti /Verifikasi data Ranmor dengan data cek fisik,dilakukan cross cek keabsahan dokumen ranmor mutasi dengan daerah asal,diberikan nomor registrasi dan input data pada pangkalan data base.
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data base,petugas UPT PPD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB),menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) STNK dan TNKB, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB,PKB,PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran,setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB,BBNKB,PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data base,mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK: Petugas diloket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB,diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan dokumen dengan STNK dan TPPKB,menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak.
  9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib pajak.

1. 20 menit cek fisik

2. 5 menit isi formulir

3. 5 menit pendaftaran

4. 3 menit penetapan

5. 5 menit kasir

6. 5 menit cetak STNK

7. 2 menit penyerahan STNK

8. 15 menit cetak dan penyerahan TNKB

1. Tarif Penerbitan Stnk                                

- Roda 4 atau lebih     : Rp   200.000,-               

- Roda 2 atau 3           : Rp   100.000,-              

- Angkutan Umum       : Rp    200.000,-

 2. Tarif Penerbitan Tnkb

-Roda 4 atau lebih   :Rp 100.000,-

 -Roda 2 atau 3        :Rp   60.000,-

3.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

  • 1% x NJKB untuk kendaraan pribadi
  • 1% x NJKB untuk kendaraan angkutan umum
  • 0,5% x NJKB untuk kendaraan bermotor Pemerintah,TNI dan Polri
  • 0,75% x NJKB untuk kendaraan bermotor alatalat berat dan alat alat besar.

4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi

- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum

- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah

- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

5.Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan

1.Tarif Sepeda Motor -   50 cc kebawah    : Rp       3.000,-

                                  - 250 cc kebawah     : Rp    35.000,-

                                  - 250 cc keatas        : Rp    83.000,-

2.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4

-Pick up,Stwg,Sedan & Jeep s/d 2400 cc     : Rp   143.000,-

-Bus & Micro Bus                                          : Rp   153.000,-

-Truck Tangki,gandengan 2400cc ke atas    : Rp   163.000,-

-Ambulance,Jenazah & PMK                        : Rp       3.000,-

3.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 Umum

-Mobil Penumpang s/d 1600cc                     : Rp      73.000,-

-Bus & Micro Bus 1600cc keatas                 : Rp       90.000,-

4.Tarif Kendaraan Bermotor alat Berat

-Tracktor,buldozer,forklift & sejenisnya        : Rp       23.000,-

 

STNK,TNKB,Tanda Bukti Pelunasan PKB,SWDKLLJ dan PNBP

Kotak Saran

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad no.10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk"