Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian yang hilang

  1. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa Persyaratan yang lengkap
  2. Petugas Loket memverifikasi berkas
  3. Kasi dan Kabid memverifikasi dan memberikan Paraf berkas pemohon
  4. Operator menerbitkan Kutipan Akta Kematian dan Register Akta Kematian dengan catatan KUTIPAN KEDUA

Jika Persyaratan lengkap, Jaringan bagus dan alat yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kematian yang hilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian yang hilang"