Pelayanan Kearsipan

  1. Datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah
  2. Menyerahkan KTP
  3. Mengisi formulir pelayanan kearsipan
  4. Surat pengantar (Khusus penelitian dari Instansi/perguruan tinggi/sekolah)
  5. Barang pribadi disimpan di loker

  1. Pengguna layanan datang ke ruang layanan arsip dan mengisi daftar tamu
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat pengantar dari instansi
  3. Pengguna layanan mengisi formulir peminjaman arsip kemudian formulir tersebut diserahkan kepada kasi pelayanan untuk di tandatangani
  4. Petugas pelayanan mencari arsip yang dibutuhkan kemudian memberikan kepada pengguna layanan atau pengunjung arsip

1. Senin-Kamis dan Sabtu pada jam 08.30 s/d 12.30 WIB, pada Hari Jumat Buka Pukul 08.30 s/d 11.00 WIB

2. Waktu pencarian arsip (petugas pelayanan) selama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman dan baca arsip statis, peminjaman dan baca ruang buku referensi muatan lokal terbatas, serta ruang pajang foto visual

Website :

http://disperpusip.acehtengahkab.go.id

Email :

disperpusiptakengon@gmail.com

Pengaduan Online SP4N-LAPOR, dengan format ACHTENGAH sms ke 1708

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kearsipan"