Pelayanan Penerbitan KTP-el yang hilang

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Petugas Memverifikasi data dan jika sesuai diterbitkan KTP-el

Jika Persyaratan lengkap, Jaringan bagus dan Alat mendukung

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el yang hilang"