Pelayanan Penerbitan KTP - el Baru

  1. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Pemohon mengambil antrian, menunggusampai dipanggil oleh petugas
  3. Petugas memasukkan data dan melakukan perekaman KTP-el
  4. Jika Status Perekaman sudah PRR dilakukan penerbitan pencetakan KTP-el, jika status perekaman belum PRR diterbitkan Surat keterangan Pengganti KTP-el.

Jika Persyaratan lengkap, Jaringan bagus dan Alat mendukung

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP - el Baru"