Pelayanan Bebas Pustaka

  1. Datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah
  2. Tidak memiliki segala bentuk pinjaman koleksi perpustakaan
  3. Menyerahkan Skripsi, Tesis atau Disertasi yang sudah dijilid sebanyak 1 Eks (Lembar Pengesahan Sudah di Stempel)

  1. Pemustaka yang merupakan mahasiswa/mahasiswi yang akan mengajukan surat bebas pustaka menyerahkan permohonan, Skripsi, dan 1 Eks Buku sumbangan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan syarat pembuatan surat bebas pustaka
  3. Petugas membuat surat bebas pustaka dan menyerahkan surat bebas pustaka kepada Kabid Pelayanan perpustakaan untuk di tanda tangani
  4. Kabid layanan perpustakaan meneliti dan menandatangani surat bebas pustaka dan mengembalikan kepada petugas pustaka
  5. Petugas menerima surat bebas pustaka yang telah di tanda tangani kemudian memberikan nomor dan mencatat dalam agenda surat bebas pustaka lalu memberikan stempel surat bebas pustaka
  6. Petugas menyerahkan surat bebas pustaka yang telah selesai kepada pemustaka

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Perpustakaan

Website :

http://disperpusip.acehtengahkab.go.id

Email :

disperpusiptakengon@gmail.com

Pengaduan Online SP4N-LAPOR, dengan format ACHTENGAH sms ke 1708

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bebas Pustaka"