Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah
  2. Membawa kartu anggota perpustakaan

  1. Pemustaka memilih koleksi yang ada di rak buku, berdasarkan klasifikasi, kemudian menyerahkan buku dan kartu anggota kepada petugas di meja sirkulasi peminjaman
  2. Petugas menerima kartu anggota dan buku yang akan dipinjam oleh pemustaka
  3. Petugas memproses buku di komputer dan memberikan cap tanggal kembali di slip
  4. Petugas menyerahkan kembali kartu anggota dan buku yang telah di proses untuk di pinjam
  5. Pemustaka menerima buku dan kartu anggota perpustakaannya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Buku / Perpanjangan Buku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Bahan Pustaka"