Pengesahan STNK setiap Tahun

  1. Identitas diri untuk perorangan Ktp,Sim,Kk,Pasport dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Identitas untuk Berbadan Hukum : Salinan Akte Pendirian,Keterangan Domisili ,Surat Kuasa Bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Untuk Intansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) melampirkan Surat Tugas /Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan
  4. Stnk asli

  1. Wajib pajak/pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  2. Wajib pajak/pemilik milik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ
  3. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran ,setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ.Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan dan menerima Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD)

Antrian 4 menit

Pendaftaran 2 menit

Penetapan 2 menit

Kasir 2 menit

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi

- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum

- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah

- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

Tanda Bukti Pelunasan Pkb dan Swdkllj (Skpd), STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pelunasan

Kotak Pengaduan

Kantor UPT PPD Tanjungpinang

Jl.Basuki Rahmad no.10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK setiap Tahun"