Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. KTP
  2. KARPEG Bagi ASN
  3. Nomor Telepon Yang Dapat dihubungi

  1. Mengirimkan Surat Melalui Jasa Pengiriman surat ke alamat kantor inspektorat Jl. Perintis KM.1 RT.06 Kode Pos 77152 Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap
  2. Mengirimkan E-Mail Ke Alamat inspektorat.ktt@gmail.com
  3. Mengantar Langsung Melalui Kotak Pengaduan dan Saran di Kantor Inspektorat Kabupaten Tana Tidung

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"